Dahlan Berencana Terbitkan Edaran Cegah Nepotisme BUMN

06 August 2014 11:06 / http://ekbis.sindonews.com / 1227x viewed

Heru Febrianto

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan surat edaran No SE-06/MBU/2014 kepada seluruh perusahaan BUMN untuk pencegahan praktek nepotisme di seluruh lingkungan perusahaan plat merah.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan surat edaran tersebut untuk mencegah dan mengatasi praktek nepotisme di manajemen BUMN serta dalam surat edaran tersebut akan mengatur sistem kepegawaian BUMN. Sistem kepegawaian ini akan mengatur karyawan dan pekerja yang memiliki hubungan keluarga dan dewan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawasan di BUMN.

Dia juga menginstruksikan agar perusahaan BUMN membuat kebijakan dalam perjanjian kerja bersama yang berisi larangan dalam mengangkat karyawan yang memiliki hubungan keluarga baik suami atau istri, anak, kakak dan adik dengan dewan direksi, komisaris dan dewan pengawas.

"Tolong itu dipatuhi. Nepotisme itu bukan pidana, tapi kalau ada nepotisme manajemen itu tidak sehat," kata Dahlan kepada sejumlah media di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Dahlan mengatakan apabila terdapat karyawan yang memiliki hubungan keluarga dalam satu divisi, maka direksi harus melakukan memindahkan salah satu keluarga yang bersangkutan ke divisi lain agar tidak bekerja dalam satu divisi.

"Ada yang masuk satu divisi lalu yang bersangkutan dipindahkan. Jadi tidak boleh satu keluarga menjadi satu tempat bekerja," ujar Dahlan.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Angkasa Pura II (Persero) Hari Cahyono mengatakan perusahaannya sudah menerapkan instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN terkait suami istri yang bekerja di satu perusahaan.

Menurutnya perusahaan melarang suami istri yang bekerja dalam satu perusahaan. Jika hal itu terjadi maka salah satu harus ada yang keluar dari perusahaan. Namun jika ada dalam surat edaran yang dikeluarkan ada hal yang menyangkut anak, perusahaan akan mendalami surat edaran tersebut.

Hari mengaku sebelum surat edaran tersebut diturunkan, beberapa perusahaan cabang sudah menerima karyawan yang juga anak dari salah satu pegawai. Namun perusahaan berani meloloskan, sepanjang karyawan tersebut mengikuti tahapan-tahapan seleksi rekrutmen dan lolos murni. Jika lolos sesuai dengan ketentuan perusahaan, maka hal itu bukanlah praktek nepotisme.

"Kalau lolosnya murni sesuai dengan peraturan berlaku, itu bukan nepotisme. Lagipula kami kan selenggarakan via online dan semua warga negara berhak untuk mendaftarkan diri," jelas Hari.


(gpr)

http://ekbis.sindonews.com/read/888413/34/dahlan-berencana-terbitkan-edaran-cegah-nepotisme-bumn

Recent News

21 Jul 2019
Tumbuhkan Ekonomi Mikro, Lestarikan Kearifan Lokal
21 July 2019 07:30 / PG Public Relation / 11x viewed
18 Jul 2019
Dorong Produktivitas Pertanian Melalui Pasar Murah dan Edukasi
18 July 2019 09:25 / PG Public Relation / 7x viewed
12 Jul 2019
Must be Careful and Mature
12 July 2019 15:16 / PG Public Relation / 75x viewed
11 Jul 2019
Petrokimia Gresik March was Inspired by Petrokimia Putra Football Club
11 July 2019 14:39 / PG Public Relation / 19x viewed
links
contact

Customer Service Center

08001888777 (bebas pulsa)

0811344774 SMS/WHATSAPP

konsumen@petrokimia-gresik.com


Contact Us

Please fill the form below to ask questions, critics or suggestions about PT Petrokimia Gresik.

Personal Info

Message