Mekanisme Penetapan Direksi dan Komisaris

Kembali ke Informasi Berkala

Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dilakukan melalui RUPS mengacu pada Anggaran Dasar, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dan berdasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Dokumen Terkait

Dokumen Penetapan

Unduh Dokumen