Tugas & Wewenang

Tugas dan wewenang PPID Petrokimia Gresik dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan layanan informasi publik secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tugas & Wewenang PPID

Tugas PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi Publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Wewenang PPID

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja terkait di lingkungan Perusahaan sesuai dengan cakupan kerjanya;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan petugas informasi di daerah operasi atau divisi regional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan dapat/tidaknya diakses suatu informasi oleh publik;
  5. Menugaskan staf PPID untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan informasi.