Tugas & Wewenang
Tugas dan wewenang PPID Petrokimia Gresik dalam mengelola, menyediakan, dan memberikan layanan informasi publik secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tugas & Wewenang PPID
Tugas PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi Publik;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Wewenang PPID
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja terkait di lingkungan Perusahaan sesuai dengan cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan petugas informasi di daerah operasi atau divisi regional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan dapat/tidaknya diakses suatu informasi oleh publik;
- Menugaskan staf PPID untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan informasi.